Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Uniska di Pantai Mutiara Trenggalek: Mengelola Sampah untuk Menunjang Pariwisata Berkelanjutan

Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Uniska di Pantai Mutiara Trenggalek

Pada 26 Juni dan 27 Juni 2024, dua dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska), Topan Yulia Pratama, S.H., M.H., dan Ali Huristak Hartawan Hasibuan, S.H., M.H., beserta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri semester 4, mengadakan pengabdian masyarakat di Pantai Mutiara Trenggalek. Kegiatan yang disupport secara penuh oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri, Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., M.H., serta beberapa dosen, dan staff dari fakultas hukum yang turut hadir dalam pembukaan kegiatan. Tak hanya dari pihak Internal saja, kegiatan ini ternyata cukup sukses dalam menggaet kolaborasi dengan pihak-pihak eksternal dalam menunjang kegiatan, seperti Radar Kediri, CV. Agro Utama Mandiri Lestari, Sal Rental Place, dan Mahes Outdoor.

Kegiatan yang dimulai dengan sosialisasi tentang “Pemanfaatan Sampah Organik dan Non-Organik untuk Menunjang Pariwisata Berkelanjutan” pada Rabu tanggal 26 Juni 2024 malam pukul 18.00 WIB yang dihadiri oleh bapak Marsum selaku ketua pengelola Pantai Mutiara, bapak Teguh dari perwakilan Perhutani Kabupaten Trenggalek, dan juga anggota pengelola Pantai Mutiara. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan keakraban mahasiswa dan dosen berupa camping di Pinggir Pantai Mutiara yang dihiasi tawa gembira dan kehangatan api unggun. Puncak kegiatan dilaksanakan pada Kamis pagi tanggal 27 Juni 2024, dengan penanaman berbagai jenis pohon seperti Ketapang Kencana, Beringin, Alpukat, dan Pule. Pohon-pohon ini sebagian besar merupakan bantuan dari Radar Kediri dan CV. Agro Utama Mandiri Lestari. Penanaman bibit dipimpin oleh Ketua Pengelola Pantai Mutiara, perwakilan Perhutani Kabupaten Trenggalek, dan diikuti oleh beberapa perwakilan pengelola pantai serta mahasiswa/i dan dosen fakultas hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska). “Tentu kami sangat berterima kasih, senang, dan bangga dengan adanya kolaborasi kepedulian lingkungan dari Fakultas Hukum Uniska dan berharap kolaborasi ini bisa terus berkembang dan sukses” tutur bapak Teguh selaku perwakilan dari Perhutani Kabupaten Trenggalek.

Dalam Sosialisasi disampaikan bahwa sampah organik, yang sebenarnya bisa terurai secara alami, dapat diolah menjadi kompos yang berguna untuk pertanian lokal dan penghijauan di sekitar area wisata. Hal ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat. Sementara itu, sampah non-organik seperti plastik, kaca, dan logam memerlukan perlakuan khusus dan pemilahan di sumbernya sehingga bisa dimanfaatkan menjadi beberapa hal, antara lain yaitu bisa dijual ke tukang rosok, didaur ulang, maupun dibuat ecobrick. Edukasi tentang pemilahan sampah organik dan non-organik wajib untuk dilakukan dan ditingkatkan, adanya kerjasama yang baik antara bank sampah dan pusat daur ulang sangat diperlukan untuk mendaur ulang sampah non-organik dengan baik.

Dalam sosialisasi ini, kedua dosen menekankan pentingnya langkah-langkah seperti edukasi dan sosialisasi intensif, penyediaan fasilitas tempat sampah terpisah, kolaborasi dengan pihak terkait seperti bank sampah dan lembaga daur ulang, serta pendirian fasilitas pengolahan sampah organik dan non-organik. “Pengelolaan sampah yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pengelola pantai semata, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Semoga kegiatan bermanfaat seperti ini dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan” ungkap bapak Topan Yulia Pratama selaku dosen pembimbing sekaligus dosen kuliah Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Uniska. Dengan kesadaran dan kerjasama semua pihak, Pantai Mutiara dapat dijaga kebersihannya dan menjadi destinasi wisata yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.

Penulis: Topan Yulia Pratama, S.H., M.H. / Iftitahul Ilma Nafi’a

Editor: Divisi Layout LPM Independent

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *